Showing posts with label Petikan. Show all posts
Showing posts with label Petikan. Show all posts

Saturday, January 21, 2012

Kisah Heroik Perempuan-Perempuan Tangguh



Judul buku   : Girl’s Power|Catatan Heroik Perempuan - Kumpulan Hikmah dari Semua Kisah Nyata Perempuan Indonesia
Penulis             : El Kinanti, dkk
Penyunting        : Hamasah Putri
Tata Letak         : Hadi Sucipto
Cover               : Hadi Sucipto
Ukuran : x + 206 hlm; 14,8 x 21 cm
Harga               : Rp 45.000 (belum termasuk ongkos kirim JNE dari Depok)
Penerbit            : Indie Publishing (www.indie-publishing.com)
Tahun terbit       : 2011
ISBN                : 978-602-9142-27-3

Kisah-kisah perempuan hebat dalam buku ini adalah potret Kartini masa kini yang mampu menginspirasi. Perjuangan, tekat, kesabaran, do’a menjadi modal mereka untuk mampu menjalani takdirnya dengan baik. Semoga kita juga bisa seperti mereka. Aamin.
(Endorsment dari  Hamasah Putri - Pejabat rumahtangga, penulis, dan motivator keluarga, tinggal di Jakarta)
Buku yang berisi kumpulan tulisan dari 41 orang penulis ini (di antaranya: saya sendiri) layak untuk dikoleksi oleh semua perempuan. Ia memuat kisah-kisah heroik perempuan-perempuan Indonesia yang berhasil mencapai hidup lebih baik, hidup yang lebih kaya. Bukan kaya secara materi melainkan kaya dalam pemaknaannya. Kisah-kisah tentang para perempuan yang sabar dan tegar yang memulai kesibukannya sejak sebelum ayam berkokok, menjalani berbagai aktivitas demi menghidupi keluarga tercinta, di antara mereka bahkan sampai harus bertani, berjalan kaki keliling kampung untuk berdagang, menjahit, membuka kedai makan, menjadi pemulung, guru, mahasiswi prihatin, ibu rumahtangga ‘tahan banting’, penulis, pekerja serabutan, pedagang kaki lima, tukang cuci, dan menjadi penyuluh kesehatan bagi pekerja seks.
Seorang ibu yang bekerja keras membanting tulang demi membantu ekonomi keluarga selalu saja memukau hati anaknya. Terlebih jika sang ibu meninggalkan jejak berupa pelajaran moral yang sangat berharga bagi bekal anaknya dalam mengarungi garangnya belantara kehidupan. Beberapa kisah kekaguman sarat hikmah seperti ini ada di dalam buku ini.
Apa yang Neng pilih saat ini sebagai karir yaitu ibu rumahtangga adalah pilihan terhebat sebagai seorang perempuan. Dulu sebenarnya Emak inginnya tinggal saja di rumah membesarkan anak-anak tapi ekonomi waktu itu tidak mengizinkan. Sekarang Neng harus bersyukur diberi kesempatan menjaga anak-anak sepenuhnya dan mendampingi suami. Anak-anak yang dibesarkan dengan adanya seorang ibu full di rumah, akan berbeda dengan anak yang selalu ditinggal-tinggal. Percaya sama Emak,” ujarnya ketika saya mulai berkeluh-kesah dengan kegiatan harian.
Itu adalah sepenggal kisah kebijakan seorang nenek yang dipanggil ‘emak’ oleh cucunya.
         Membaca semua kisah di buku ini membuat siapa pun menyadari betapa kemalangan yang diderita tidak berarti apa-apa dibandingkan perempuan-perempuan yang diceritakan dalam buku ini juga menyentil diri sendiri karena telah banyak membuang waktu untuk mengasihani diri dengan bermanja-manja atau tidak melakukan hal yang berarti, sekaligus mengingatkan bahwa rasa syukur kepada Sang Pemberi Hidup sangat layak untuk dipanjatkan sebab melalui pemaknaan hidup yang dipaparkan para penulis ini terkuak beragam nilai yang patut menjadi pelajaran berharga.
            El Kinanti[i] – penulis kelahiran Jakarta 20 Mei 1971 yang memiliki nama lengkap Eniya Linda Kinanti, sang empunya ide dan pengumpul kisah-kisah ini, patut diacungi jempol. Ide brilian yang menghasilkan buku inspiratif ini telah lahir, memperkaya khazanah literer[ii] Indonesia, dan melaluinya dimaklumkan kepada khalayak bahwa banyak perempuan Indonesia yang sanggup tetap berdiri kokoh meski berkali-kali diterjang badai yang maha dahsyat. Dan tentu saja buku ini dapat menginspirasi siapa pun yang membacanya untuk menjadi pejuang kehidupan yang tangguh.

Makassar, Januari 2012


[i][i] El Kinanti telah menghasilkan beberapa buah buku antologi dan solo, di antaranya: Antologi Puisi Mengenang Ibu Tien Soeharto, Lovely Lebaran Seri L a Tahzan, Sepucuk Surat Cinta Untuk Rasulullah SAW , dan buku ‘solo’ kumpulan cerpennya bertajuk Unforgiven.

Friday, August 19, 2011

Standar Kompetensi Guru, Ternyata (Sebenarnya) Ada Ya?

 Sebagai orangtua yang sangat menginginkan ketiga anak saya memperoleh pendidikan yang benar-benar layak di bangku sekolahnya, saya sangat menginginkan adanya standardisasi kompetensi guru di negeri ini. Sebab rasanya sangat tidak adil jika anak didik sebagai ‘output’ dari sistem pendidikan nasional distandardisasi, dengan sistem dan nilai/skor yang ditentukan sementara hal ini tidak berlaku bagi guru-guru yang terlibat langsung mendidik anak-anak bangsa ini.
Saat melanglang buana di jagat maya guna mencari tahu tentang istilah Pendidikan Karakter yang banyak didengungkan akhir-akhir ini, secara tak sengaja saya menemukan tulisan bapak Akhmad Sudrajat yang memuat tentang empat jenis kompetensi guru yang ternyata telah dicantumkan dalam peraturan pendidikan.
Berikut kutipannya:


Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
·         Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
·         Pemahaman terhadap peserta didik;
·         Pengembangan kurikulum/ silabus;
·         Perancangan pembelajaran;
·         Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
·         Evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
(2) Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
·         Mantap;
·         Stabil;
·         Dewasa;
·         Arif dan bijaksana;
·         Berwibawa;
·         Berakhlak mulia;
·         Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
·         Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
·         Mengembangkan diri secara berkelanjutan;
(3) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
·         Berkomunikasi lisan dan tulisan;
·         Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
·  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
·         Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar;
(4) Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
·         konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
·         materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
·         hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
·         penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
·       kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.[1]

Wow ... ideal sekali.
Sungguh suatu negeri impian yang indah Indonesiaku jika semua guru yang bertugas memiliki semua kompetensi ini ...
Makassar, 20 Agustus 2011


[1] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/27/budaya-organisasi-di-sekolah/

Tuesday, July 12, 2011

10 Perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami

Sumber gambar:
www.clipartguide.com
Perkenankan saya refresh satu topik ini: perilaku apa saja yang menyebabkan istri durhaka kepada suaminya. Berdasarkan tulisan Drs. M. Thalib, berikut ini 10 perilaku durhaka istri terhadap suami:
      
      1. Mengabaikan wewenang suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari ‘Aisyah ra, sesungguhnya nabi saw. bersabda: “Sekiranya aku memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. Sekiranya seorang suami menyuruh istrinya memindahkan bukit merah ke bukit putih dan dari bukit putih ke bukit merah, tentu kewajibannya adalah melaksanakan (perintahnya) itu.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sepanjang tidak melanggar perintah agama, istri harus menuruti suaminya.


2.  Menentang perintah suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata: Tatkala Mu’adz tiba dari Syam, sujudlah ia kepada Nabi saw., lalu beliau bertanya, “Apakah ini, hai Mu’adz?” Mu’adz menjawab, “Aku telah datang ke Syam, kemudian kujumpai mereka bersujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima mereka. Lalu aku ragu-ragu untuk berbuat seperti itu terhadap engkau.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah engkau lakukan itu karena sesungguhnya seandainya aku (boleh) menyuruh seseorang sujud kepada selain Allah, tentu aku akan suruh perempuan sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang diri Muhammad dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya, sehingga ia menunaikan hak suaminya; dan seandainya suaminya menghendaki dirinya, sedang ia di atas kendaraan, maka tidak boleh ia menolaknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah sendiri.

3.       3. Enggan memenuhi kebutuhan seksual suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah ra, ujarnya: Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya tetapi ia menolak untuk datang, lalu suaminya tidur semalam dalam keadaan marah kepadanya, maka wanita  itu dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (Bukhari dan Muslim)
Melayani kebutuhan biologis suami adalah kewajiban pokok istri. Menolak melakukannya berarti membuka pintu laknat. Laknat malaikat, berarti laknat Allah juga.

4.       4. Tidak mau menemani suami tidur.
Disebutkan dalam hadits berikut:
“ ... Bila seorang istri semalaman tidur berpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai subuh.” (HR. Bukhari)
Juga dalam hadits berikut:
Dari Ibn ‘Abbas, dari Nabi saw., sabdanya: “Tiga golongan yang shalatnya tidak akan melebihi sejengkal di atas kepalanya, yaitu seorang laki-laki yang mengimami shalat suatu kaum, tetapi kaum itu sendiri tidak senang kepadanya, seorang wanita yang semalaman tidur sendirian, sedang suaminya marah kepadanya, dan dua orang yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan lafadz hadits ini ada pada Ibnu Hibban)
Istri diperlukan oleh suaminya, antara lain untuk menjadi teman tidurnya baik suaminya memintanya untuk bersebadan atau tidak. Umumnya menemani tidur adalah pada malam hari.  Di dalam hadits tersebut Rasulullah menggunakan kata-kata dalam bahasa Arab dengan lafadz baatat, artinya tidur pada malam hari.

5.       5. Memberatkan beban belanja suami.
QS. Qth-Thalaq (65) ayat 7 :
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
Istri harus obyektif melihat kemampuan suaminya.

6.       6. Tidak mau bersolek untuk suaminya.
Dari Jabir, ujarnya: Kami pernah menyertai Nabi saw dalam suatu peperangan, kemudian tatkala kami pulang kembali ke Madinah, kami meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah, tetapi beliau kemudian bersabda: “Tangguhkanlah sampai masuk malam, yaitu waktu Isya’, supaya (istri-istri) menyisisr rambutnya yang kusut dan (istri) yang lama ditinggal bisa mempercantik diri.” (HR. Bukhari)
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat kepada suaminya, termasuk di dalam mengurus dirinya sendiri sehingga dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.

7.       7. Merusak kehidupan agama suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Tsauban ra., ujarnya: “Ketika turun (firman Allah surat Taubah ayat 34), yaitu ... dan orang-orang yang menimbun emas dan perak ...,” ujarnya: “Kami pernah menyertai  Rasulullah saw dalam beberapa kali perjalanannya, lalu sebagian sahabatnya  berkata, ‘Telah diturunkan ayat tentang emas dan perak, maka alangkah baiknya sekiranya kamu tahu harta apakah yang lebih baik lagi, tentu kamu akan mengambilnya.’ Lalu sabdanya: ‘Yang lebih baik ialah lidah yang selalu berdzikir, hati yang selalu bersyukur, dan istri beriman yang membantu suami dalam agamanya.’” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits hasan)
Dalam rumah tangga, istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Jika istri tidak mau membantu suami menegakkan agamanya, apalagi merusak iman dan akhlak suami, sudah tentu ia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.

8.       8. Mengesampingkan kepentingan suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari ‘Aisyah ra., ujarnya: Saya bertanya kepada Rasulullahsaw., “Siapakah orang yang mempunyai hak yang paling besar terhadap seorang wanita?” Sabdanya: “Suaminya.” Saya bertanya, “Siapakah orang yang paling besar haknya kepada seorang lelaki?” Jawabnya: “Ibunya.” (HR. Bazaar dan Hakim, hadits hasan)
Jelaslah dari hadits ini bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang wanita daripada kepentingan ibunya sendiri.

9.       9. Keluar rumah tanpa izin suami.
Dalam sebuah hadits:
Dari Ibnu ‘Abbas ra, sesungguhnya seorang wanita dari suku Khats’an datang kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, sampaikanlah kepadaku keterangan, apa hak suami terhadap istrinya, karena aku seorang wanita janda. Jika aku sanggup, aku akan kawin lagi; jika tidak aku akan tetap menjanda.” Sabdanya, “Sesungguhnya hak suami kepada istrinya yaitu jika suami menghendaki dirinya sekalipun dirinya berada di atas kendaraan, ia tidak mencegah dirinya untuk datang; dan hak suami atas istrinya yaitu, istrinya tidak boleh puasa sunnah tanpa izin suaminya; jika ia terus melakukannya, ia hanya mendapatkan lapar dan haus dan tidak diterima puasa yang dilakukannya itu; dan tidak boleh keluar dari rumah tanpa izinnya; jika ia terus keluar maka malaikat langit dan malaikat rahmat serta malaikat adzab akan mengutuknya sampai ia pulang.” Ujarnya, “Tidak mengapa, tetapi saya tidak akan kawin lagi selamanya.” (HR. Tirmidzi)

10.   10. Melarikan diri dari rumah suami.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Rasulullah saw bersabda, “Dua golongan yang shalatnya tidak bermanfaat bagi dirinya, yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali.” (HR. Hakim, dari Ibnu Umar)
Rumah tangga merupakan tempat yang tidak boleh ditinggalkan begitu saja oleh istri tanpa terlebih dulu mendapat izin dan kerelaan suaminya.[i]


[i] Drs. Muhammad Thalib, “20 Perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami”, Irsyad Baitus Salam, 1997 (cetakan ke-5)

10 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri

Sumber gambar:
www.shutterstock.com
Para istri, jangan khawatir. Sebagai penyeimbangnya, Drs. Muhammad Thalib juga menulis buku tentang perilaku durhaka suami terhadap istri. Jadi bukan hanya istri saja yang bisa durhaka, suami pun berpeluang durhaka. Jika istri bisa berbuat dosa, suami pun dapat berbuat dosa. Namanya manusia, tak lepas dari dosa.

      1. Tidak mau melunasi hutang mahar..
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dalam hadits Maimun disebutkan, dari bapaknya, dari Nabi saw., sabdanya: “Siapa laiki-laki mengawini seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi di dalam hatinya bermaksud tidak menunaikan apa yang menjadi haknya itu kepadanya, berarti ia telah mengicuhnya; bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, maka kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasik.” (HR. Thabarani)
Dalam hadits lain:

Dari Abu Hurairah ra., ujarnya: Rasulullah sw bersabda: “Barang siapa meminjam harta oranglain dan bermaksud melunasinya, maka Allah akan membantunya melunasinya; tetapi barang siapa meminjam harta orang sedang ia bermaksud tidak mengembalikannya,  maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari & Ibnu Majah, dll)
Seorang suami boleh menghutang mahar kepada istrinya. Hutang inii harus dilunasi. Jika tidak, kebinasaan baginya di dunia dan siksa di akhirat.

2.  Menarik kembali mahar tanpa keridhaan istri.
Allah berfirman dalam QS. An Nisa’ (4) ayat 21:
“Dan bagaimana kamu (tega) mengambil (mahar) itu padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagian lainnya serta (istri-istri kamu) mengadakan perjanjian yang kuat dengan kamu.”
Ayat ini dengan tegas mencela suami yang menarik atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik menarik seluruhnya tau sebagiannya.

3.       3. Menelantarkan belanja istri.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abdullah bin ‘Amr ra., ujarnya: Rasulullah saw  bersabda: “Seseorang cukup dipandang berdosa bilamana menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Hakim)
Sudah menjadi ketetapan agama bahwa suami harus memberikan belanja untuk makan, minum, dan pakaian istri sesuai dengan kemampuannya.

4.       4. Melanggar persyaratan istri atau keluarganya.
Disebutkan dalam hadits berikut:
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kamu penuhi ialah syarat yang menjadikan kamu halal bersenggama dengan istrimu.” (HR. Bukhari – Muslim).
Dalam kehidupan suami istri, bilamana sebelum seorang laki-laki menyunting seorang perempuan sebagai istrinya telah dibuat perjanjian dari pihak perempuan atau keluarganya yang mengikat seorang laki-laki untuk diterima menjadi suami dari perempuan tersebut, maka perjanjian semacam itu terus berlaku atas diri laki-laki itu untuk dipenuhinya dengan sebaik-baiknya.

5.       5.Tidak menyediakan tempat tinggal
QS. Ath-Thalaq (65) ayat 6:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan ...”
Suami diperintahkan untuk memberikan tempat tinggal kepada istrinya sesuai dengan kesanggupannya dan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan istri guna menyusahkan atau menyempitkan kehidupan istri.

6.       6. Tidak memberi kebutuhan seksual istri.
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Jika seseorang di antara kamu bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Kemudian kalau ia menyelesaikan kebutuhannya (puas) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut (penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasannya.” (HR. Abdur Razaq dan Abu Ya’la, dari Anas)

Ada pula disebutkan dalam suatu hadits:
Rasulullah saw bersabda: “Seseorang di antara kamu janganlah sekali-sekali menyenggama istri seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan.” Lalu ada yang bertanya: “Apa gerangan perantaraan itu?” Sabdanya: “Yaitu ciuman dan ucapan (romantis).” (HR. Bukhari dan Muslim)

7.       7. Menyenggamai istri pada waktu haid.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah gangguan.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang  yang mensucikan diri.”
Yang dimaksudkan gangguan di sini adalah keadaan yang membuat kesehatan mereka terganggu karena keluarnya darah kotor dari rahimnya

Ada pula disebutkan dalam suatu hadits:
Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, “Barang siapa menyenggamai istrinya pada masa haid atau menyenggamai pada duburnya atau mendatangi dukun, lalu membenarkan ramalan-ramalan itu, maka berarti ia telah kufur kepada syari’at yang diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dalam hal ini Rasulullah menyejajarkan kedurhakaan orang yang menyenggamai istrinya pada waktu haid dengan seseorang yang mempercayai ramalan dukun.

8.       8. Memperlakukan istri dengan kasar.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah ra., ujarnya: Rasulullah saw bersabda: “Nasihatilah para wanita itu baik-baik, karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk; sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok ialah bagian atas. Jika engkau memaksa meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya; tetapi jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Karena itu, nasihatilah para wanita baik-baik.” (HR. Bukhari & Muslim)
Menyakiti secara psikis saja tidak boleh apalagi menyakiti secara fisik.

9.       9. Membiarkan istri membuat nusyuz.
QS. An-Nisaa’ (4) ayat 34:
“ ... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Nusyuz adalah jika istri melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menyakiti hati suaminya, tidak taat kepadanya, menolak kebutuhan suami, bepergian tanpa izin suami, bermain mata dengan lelaki lain, atau tidak memelihara kehormatan dan harta suaminya. Terhadap istri semacam ini, suami harus menasihatinya, mengingatkannya, dan menyadarkan kekeliruannya dengan mengajaknya takut kepada Allah, karena siksa-siksa-Nya yang akan ditimpakan kepada istri yang nusyuz. Adapun pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak menyakiti badan atau pukulan yang tidak keras.

10. Mengajak istri berbuat dosa.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda: “Tiga golongan yang Allah haramkan mereka itu masuk surga: peminum minuman keras, anak yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan suami yang berbuat dayyuts, yaitu memasukkan perbuatan-perbuatan maksiat ke dalam keluarganya.” (HR. Nasa’i dan Hakim)
Dayyutz yaitu melakukan perbuatan dosa di dalam rumah tangganya sendiri, misalnya membiarkan rumah tangganya dijadikan tempat berbuat dosa seperti minum minuman keras, berjudi, dan lain-lain.[i]


[i] Drs. Muhammad Thalib, “20 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri”, Irsyad Baitus Salam, 1997 (cetakan ke-5)

Sunday, June 19, 2011

Apa Kata WHO Tentang ASI?

Demikian pentingnya ASI Eksklusif sehingga WHO/UNICEF membuat deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Innocenti (Innocenti Declaration). Deklarasi yang dilahirkan di Innocenti, Italia pada tahun 1990 ini bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan memberi dukungan pada pemberian ASI. Deklarasi yang juga ditandatangani Indonesia ini memuat hal-hal berikut:
            “Sebagai tujuan global untuk meningkatkan kesehatan dan mutu makanan bayi secara optimal maka semua ibu dapat memberi ASI eksklusif dan semua bayi diberi ASI eksklusif sejak lahir sampai berusia 4 – 6 bulan. Setelah berumur 4 – 6 bulan, bayi diberi makanan pendamping/padat yang benar dan tepat, sedangkan ASI tetap diteruskan sampai usia 2 tahun atau lebih. Pemberian makanan untuk bayi yang ideal seperti ini dapat dicapai dengan cara menciptakan pengertian serta dukungan dari lingkungan sehingga ibu-ibu dapat menyusui secara eksklusif.”
            Pada tahun 1999, setelah pengalaman selama 9 tahun, UNICEF memberikan klarifikasi tentang rekomendasi jangka waktu pemberian ASI eksklusif. Rekomendasi terbaru UNICEF bersama World Health Assembly (WHA) dan banyak negara lainnya adalah menetapkan jangka waktu pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.[i]
Bukan hanya hal di atas .... :
            Bahkan ada kode etik WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI (PASI), sebagai berikut:
“There should be no advertising or other form of promotion to the general public of products within the scope of this Code”
Hal ini berarti bahwa iklan dan semua bentuk promosi atas produk yang diatur dalam Kode WHO ini tidak diperbolehkan. Pasal ini merupakan salah satu pasal paling penting dalam Kode WHO. Pasal ini secara jelas melarang berbagai bentuk promosi mulai dari iklan di media massa sampai pembagian brosur di apotik maupun supermarket.
Cakupan Kode WHO berdasarkan Pasal 2 adalah:
Pasal 2:
“The Code applies to the marketing, and practices related thereto, of the following products: breastmilk substitutes, including infant formula; other milk products, foods and beverages, including bottle-fed complementary foods, when marketed or otherwise represented to be suitable, with or without modification, for use as a partial or total replacement of breast-milk; feeding bottles and teats. It also applies to their quality and availability, and to information concerning their use.”
Jelas bahwa yg diatur dalam Kode WHO bukan hanya infant formula saja, tetapi juga semua produk susu, makanan dan minuman yang dipromosikan untuk dapat menggantikan seluruhnya maupun sebagian dari ASI. Sesuai anjuran WHO yang menyatakan bahwa menyusui dapat dilanjutkan hingga 2 tahun atau lebih, maka susu lanjutan untuk 2 tahun atau lebih, termasuk dalam cakupan Kode WHO ini.
Pengaturan Tentang Pemasaran Susu Formula di Indonesia
Tentang iklan susu formula di Indonesia, pengaturannya terdapat di Kepmenkes 237/MENKES/SK/IV/1997, dinyatakan bahwa iklan susu formula bayi (0-4/6 bulan) dan susu formula lanjutan (6-12 bulan) hanya dapat dilakukan di media kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan menteri, lebih lengkap sebagai berikut:
1.       Iklan susu formula lanjutan harus mencantumkan pernyataan keunggulan air susu ibu dan tulisan yang berbunyi tidak cocok untuk bayi berumur kurang dari 4 bulan [pasal 10 ayat (1)]
2.       Iklan makanan pendamping asi harus mencantumkan pernyataan bahwa produk hanya diberikan kepada bayi berumur di atas 4 bulan. [pasal 10 ayat (2)]
3.       Iklan susu formula bayi hanya boleh di media ilmu kesehatan yang mendapat persetujuan dari menteri [pasal 11 ayat (3)]
4.       Iklan susu formula lanjutan tidak boleh mencantumkan nama dagang dengan ciri-ciri yang menyerupai nama dagang susu formula bayi, selain hanya dalam media ilmu kesehatan yang mendapat persetunjuan dari menteri [pasal 11 ayat (4)]
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan disebutkan bahwa iklan pangan bagi bayi sampai dengan berumur 1 tahun dilarang dimuat di media massa, dan hanya dapat di media kesehatan yang telah mendapat persetujuan menteri.
Pasal 47 (4)
Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan (1) tahun dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus untuk kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri kesehatan, dan dalam iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI[ii].
           


[i] Dr. Utami Roesli, SpA., MBA., CIMI., “Mengenal ASI Eksklusif”, Trubus Agriwidya, 2000