Friday, August 19, 2011

Standar Kompetensi Guru, Ternyata (Sebenarnya) Ada Ya?

 Sebagai orangtua yang sangat menginginkan ketiga anak saya memperoleh pendidikan yang benar-benar layak di bangku sekolahnya, saya sangat menginginkan adanya standardisasi kompetensi guru di negeri ini. Sebab rasanya sangat tidak adil jika anak didik sebagai ‘output’ dari sistem pendidikan nasional distandardisasi, dengan sistem dan nilai/skor yang ditentukan sementara hal ini tidak berlaku bagi guru-guru yang terlibat langsung mendidik anak-anak bangsa ini.
Saat melanglang buana di jagat maya guna mencari tahu tentang istilah Pendidikan Karakter yang banyak didengungkan akhir-akhir ini, secara tak sengaja saya menemukan tulisan bapak Akhmad Sudrajat yang memuat tentang empat jenis kompetensi guru yang ternyata telah dicantumkan dalam peraturan pendidikan.
Berikut kutipannya:


Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
·         Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
·         Pemahaman terhadap peserta didik;
·         Pengembangan kurikulum/ silabus;
·         Perancangan pembelajaran;
·         Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
·         Evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
(2) Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
·         Mantap;
·         Stabil;
·         Dewasa;
·         Arif dan bijaksana;
·         Berwibawa;
·         Berakhlak mulia;
·         Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
·         Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
·         Mengembangkan diri secara berkelanjutan;
(3) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
·         Berkomunikasi lisan dan tulisan;
·         Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
·  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
·         Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar;
(4) Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
·         konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
·         materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
·         hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
·         penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
·       kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.[1]

Wow ... ideal sekali.
Sungguh suatu negeri impian yang indah Indonesiaku jika semua guru yang bertugas memiliki semua kompetensi ini ...
Makassar, 20 Agustus 2011


[1] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/27/budaya-organisasi-di-sekolah/

No comments:

Post a Comment