Tuesday, July 12, 2011

10 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri

Sumber gambar:
www.shutterstock.com
Para istri, jangan khawatir. Sebagai penyeimbangnya, Drs. Muhammad Thalib juga menulis buku tentang perilaku durhaka suami terhadap istri. Jadi bukan hanya istri saja yang bisa durhaka, suami pun berpeluang durhaka. Jika istri bisa berbuat dosa, suami pun dapat berbuat dosa. Namanya manusia, tak lepas dari dosa.

      1. Tidak mau melunasi hutang mahar..
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dalam hadits Maimun disebutkan, dari bapaknya, dari Nabi saw., sabdanya: “Siapa laiki-laki mengawini seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi di dalam hatinya bermaksud tidak menunaikan apa yang menjadi haknya itu kepadanya, berarti ia telah mengicuhnya; bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, maka kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasik.” (HR. Thabarani)
Dalam hadits lain:

Dari Abu Hurairah ra., ujarnya: Rasulullah sw bersabda: “Barang siapa meminjam harta oranglain dan bermaksud melunasinya, maka Allah akan membantunya melunasinya; tetapi barang siapa meminjam harta orang sedang ia bermaksud tidak mengembalikannya,  maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari & Ibnu Majah, dll)
Seorang suami boleh menghutang mahar kepada istrinya. Hutang inii harus dilunasi. Jika tidak, kebinasaan baginya di dunia dan siksa di akhirat.

2.  Menarik kembali mahar tanpa keridhaan istri.
Allah berfirman dalam QS. An Nisa’ (4) ayat 21:
“Dan bagaimana kamu (tega) mengambil (mahar) itu padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagian lainnya serta (istri-istri kamu) mengadakan perjanjian yang kuat dengan kamu.”
Ayat ini dengan tegas mencela suami yang menarik atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik menarik seluruhnya tau sebagiannya.

3.       3. Menelantarkan belanja istri.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abdullah bin ‘Amr ra., ujarnya: Rasulullah saw  bersabda: “Seseorang cukup dipandang berdosa bilamana menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Hakim)
Sudah menjadi ketetapan agama bahwa suami harus memberikan belanja untuk makan, minum, dan pakaian istri sesuai dengan kemampuannya.

4.       4. Melanggar persyaratan istri atau keluarganya.
Disebutkan dalam hadits berikut:
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kamu penuhi ialah syarat yang menjadikan kamu halal bersenggama dengan istrimu.” (HR. Bukhari – Muslim).
Dalam kehidupan suami istri, bilamana sebelum seorang laki-laki menyunting seorang perempuan sebagai istrinya telah dibuat perjanjian dari pihak perempuan atau keluarganya yang mengikat seorang laki-laki untuk diterima menjadi suami dari perempuan tersebut, maka perjanjian semacam itu terus berlaku atas diri laki-laki itu untuk dipenuhinya dengan sebaik-baiknya.

5.       5.Tidak menyediakan tempat tinggal
QS. Ath-Thalaq (65) ayat 6:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan ...”
Suami diperintahkan untuk memberikan tempat tinggal kepada istrinya sesuai dengan kesanggupannya dan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan istri guna menyusahkan atau menyempitkan kehidupan istri.

6.       6. Tidak memberi kebutuhan seksual istri.
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Jika seseorang di antara kamu bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Kemudian kalau ia menyelesaikan kebutuhannya (puas) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut (penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasannya.” (HR. Abdur Razaq dan Abu Ya’la, dari Anas)

Ada pula disebutkan dalam suatu hadits:
Rasulullah saw bersabda: “Seseorang di antara kamu janganlah sekali-sekali menyenggama istri seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan.” Lalu ada yang bertanya: “Apa gerangan perantaraan itu?” Sabdanya: “Yaitu ciuman dan ucapan (romantis).” (HR. Bukhari dan Muslim)

7.       7. Menyenggamai istri pada waktu haid.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah gangguan.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang  yang mensucikan diri.”
Yang dimaksudkan gangguan di sini adalah keadaan yang membuat kesehatan mereka terganggu karena keluarnya darah kotor dari rahimnya

Ada pula disebutkan dalam suatu hadits:
Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, “Barang siapa menyenggamai istrinya pada masa haid atau menyenggamai pada duburnya atau mendatangi dukun, lalu membenarkan ramalan-ramalan itu, maka berarti ia telah kufur kepada syari’at yang diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dalam hal ini Rasulullah menyejajarkan kedurhakaan orang yang menyenggamai istrinya pada waktu haid dengan seseorang yang mempercayai ramalan dukun.

8.       8. Memperlakukan istri dengan kasar.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah ra., ujarnya: Rasulullah saw bersabda: “Nasihatilah para wanita itu baik-baik, karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk; sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok ialah bagian atas. Jika engkau memaksa meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya; tetapi jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Karena itu, nasihatilah para wanita baik-baik.” (HR. Bukhari & Muslim)
Menyakiti secara psikis saja tidak boleh apalagi menyakiti secara fisik.

9.       9. Membiarkan istri membuat nusyuz.
QS. An-Nisaa’ (4) ayat 34:
“ ... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Nusyuz adalah jika istri melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menyakiti hati suaminya, tidak taat kepadanya, menolak kebutuhan suami, bepergian tanpa izin suami, bermain mata dengan lelaki lain, atau tidak memelihara kehormatan dan harta suaminya. Terhadap istri semacam ini, suami harus menasihatinya, mengingatkannya, dan menyadarkan kekeliruannya dengan mengajaknya takut kepada Allah, karena siksa-siksa-Nya yang akan ditimpakan kepada istri yang nusyuz. Adapun pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak menyakiti badan atau pukulan yang tidak keras.

10. Mengajak istri berbuat dosa.
Dalam suatu hadits disebutkan:
Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda: “Tiga golongan yang Allah haramkan mereka itu masuk surga: peminum minuman keras, anak yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan suami yang berbuat dayyuts, yaitu memasukkan perbuatan-perbuatan maksiat ke dalam keluarganya.” (HR. Nasa’i dan Hakim)
Dayyutz yaitu melakukan perbuatan dosa di dalam rumah tangganya sendiri, misalnya membiarkan rumah tangganya dijadikan tempat berbuat dosa seperti minum minuman keras, berjudi, dan lain-lain.[i]


[i] Drs. Muhammad Thalib, “20 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri”, Irsyad Baitus Salam, 1997 (cetakan ke-5)

No comments:

Post a Comment