Thursday, May 12, 2011

Andika dan Izzy Kangen Band Resmi Ditahan

Dua personel grup musik Kangen Band yang tersandung kasus kepemilikan narkotika, yakni Andika dan Izzy, Rabu (11/05) resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah dilakukannya penyerahan tahap dua berkasnya dari Badan Narkotika Nasional ke kejaksaan.

"Ya benar, saat ini kedua personel Kangen Band, ditahan di Kejari Jaktim (Jakarta Timur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu (11/05).

Izzy dan Andika, saat rehabilitasi

Dikatakan, penyerahan tahap dua ---berkas dan tersangka--- sudah dilakukan oleh BNN ke Pidana Umum Kejagung yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Jaktim.

Mereka ditangkap di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3) pagi pukul 02.30 WIB. Bersama penangkapan tersebut disita ganja kering dan lima pot calon tanaman ganja seberat 40 gram.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Ferry Juan, menyatakan kliennya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan sidangnya sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dikatakan, proses persidangan terhadap kedua kliennya itu harus tetap dijalankan meski harus menjalani rehabilitasi. Bahkan, kata dia, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, mereka wajib direhabilitasi selama satu tahun satu bulan.

"Dengan rincian satu bulan untuk `detoksifikasi` dan netralisasi racun, enam bulan program primer dan sisanya kegiatan internal dan enam bulan lagi memasuki kehidupan sosial kembali," katanya.

sumber : yahoo
http://anehunikgokil.blogspot.com/2011/05/andika-dan-izzy-kangen-band-resmi.html
______________

It is said, a second trial against his client should keep running even have to undergo rehabilitation. In fact, he said, according to the Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) No. 4 of 2010, they must be rehabilitated for a year a month.

No comments:

Post a Comment