Monday, May 9, 2011

Mama, Boleh Makan Manusia?

Affiq (9 tahun 10 bulan) bertanya: “Mama, apa manusia boleh makan manusia?”
Mama  : “Tidak boleh”
Affiq     : “Kenapa?”
Mama  : “Karena kita dilarang makan sesama manusia”
Affiq     : “Kalau manusia mati?”
Mama  : “Tetap tidak boleh, hidup maupun mati, tidak boleh dimakan”
Affiq     : “Kalau telinganya saja?”
Mama  : “Tidak boleh”
Affiq     : “Kenapa?”
Mama  : “Biarpun telinga tidak boleh, agama kita melarangnya”
Affiq     : “Kalau makan kecoa, boleh”
Mama  : “Tidak boleh”
Affiq     : “Kenapa?”
Mama  : “Karena kita dilarang makan hewan yang menjijikkan”
Affiq     : “Kalau jerapah, bagaimana .. apa boleh dimakan?”
Mama  : “Tidak”
Affiq     : “Kenapa”
Mama  : “Karena jerapah hewan liar, kita tidak boleh makan hewan liar”
Affiq     : “Tapi ‘kan dipelihara, Ma”
Mama  : “Mmmm” (mama mulai gelagapan) ...
             “Itu yang di kebun-kebun binatang kan sebenarnya untuk menjaga supaya hewan-hewan itu tidak punah, atau supaya bisa ditonton orang saja. Jerapah tetap saja hewan liar. Kalau yang dipelihara itu seperti sapi, kambing, ayam, itu boleh”[1][2][3]
Affiq     : “Kalau harimau, boleh dimakan?”
Mama  : “Tidak boleh”
Affiq     : “Kenapa?”
Mama  : “Karena agama kita melarang makan hewan yang bertaring”
Affiq     : “Kalau dipotong taringnya?”
Mama  : “Tetap tidak boleh, biarpun dipotong taringnya kan tetap saja jenisnya harimau itu ya  binatang bertaring”
Affiq     : “kalau domba boleh ya, Ma?”
Mama  : “Iya”
........... (percakapan ini berhenti sampai di sini saja. Affiq kehabisan bahan pertanyaan ... syukurlah, karena otak mama sudah ngos-ngosan) ....
Makassar, 10 Mei 2011



Catatan kaki:
[1] Ups ... mama salah ... jerapah termasuk yang halal ya? Aduh ... maaf, sudah lupa pelajaran makanan halal & haram ...ilmu ‘al-maidah’-nya kurang.
[2] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu ...” (QS. Al-Maidah: 1)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah: 3)
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang telah ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya (QS. Al-Maidah: 4)
[3] Berdasarkan ayat-ayat di atas, berarti pada dasarnya jerapah halal dong namun mungkin lebih baik jangan dimakan jika bisa menimbulkan kemudharatan semisal kepunahan. Bagaimana ... ada yang bisa bantu?

No comments:

Post a Comment