Sunday, June 19, 2011

Apa Kata WHO Tentang ASI?

Demikian pentingnya ASI Eksklusif sehingga WHO/UNICEF membuat deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Innocenti (Innocenti Declaration). Deklarasi yang dilahirkan di Innocenti, Italia pada tahun 1990 ini bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan memberi dukungan pada pemberian ASI. Deklarasi yang juga ditandatangani Indonesia ini memuat hal-hal berikut:
            “Sebagai tujuan global untuk meningkatkan kesehatan dan mutu makanan bayi secara optimal maka semua ibu dapat memberi ASI eksklusif dan semua bayi diberi ASI eksklusif sejak lahir sampai berusia 4 – 6 bulan. Setelah berumur 4 – 6 bulan, bayi diberi makanan pendamping/padat yang benar dan tepat, sedangkan ASI tetap diteruskan sampai usia 2 tahun atau lebih. Pemberian makanan untuk bayi yang ideal seperti ini dapat dicapai dengan cara menciptakan pengertian serta dukungan dari lingkungan sehingga ibu-ibu dapat menyusui secara eksklusif.”
            Pada tahun 1999, setelah pengalaman selama 9 tahun, UNICEF memberikan klarifikasi tentang rekomendasi jangka waktu pemberian ASI eksklusif. Rekomendasi terbaru UNICEF bersama World Health Assembly (WHA) dan banyak negara lainnya adalah menetapkan jangka waktu pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.[i]
Bukan hanya hal di atas .... :
            Bahkan ada kode etik WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI (PASI), sebagai berikut:
“There should be no advertising or other form of promotion to the general public of products within the scope of this Code”
Hal ini berarti bahwa iklan dan semua bentuk promosi atas produk yang diatur dalam Kode WHO ini tidak diperbolehkan. Pasal ini merupakan salah satu pasal paling penting dalam Kode WHO. Pasal ini secara jelas melarang berbagai bentuk promosi mulai dari iklan di media massa sampai pembagian brosur di apotik maupun supermarket.
Cakupan Kode WHO berdasarkan Pasal 2 adalah:
Pasal 2:
“The Code applies to the marketing, and practices related thereto, of the following products: breastmilk substitutes, including infant formula; other milk products, foods and beverages, including bottle-fed complementary foods, when marketed or otherwise represented to be suitable, with or without modification, for use as a partial or total replacement of breast-milk; feeding bottles and teats. It also applies to their quality and availability, and to information concerning their use.”
Jelas bahwa yg diatur dalam Kode WHO bukan hanya infant formula saja, tetapi juga semua produk susu, makanan dan minuman yang dipromosikan untuk dapat menggantikan seluruhnya maupun sebagian dari ASI. Sesuai anjuran WHO yang menyatakan bahwa menyusui dapat dilanjutkan hingga 2 tahun atau lebih, maka susu lanjutan untuk 2 tahun atau lebih, termasuk dalam cakupan Kode WHO ini.
Pengaturan Tentang Pemasaran Susu Formula di Indonesia
Tentang iklan susu formula di Indonesia, pengaturannya terdapat di Kepmenkes 237/MENKES/SK/IV/1997, dinyatakan bahwa iklan susu formula bayi (0-4/6 bulan) dan susu formula lanjutan (6-12 bulan) hanya dapat dilakukan di media kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan menteri, lebih lengkap sebagai berikut:
1.       Iklan susu formula lanjutan harus mencantumkan pernyataan keunggulan air susu ibu dan tulisan yang berbunyi tidak cocok untuk bayi berumur kurang dari 4 bulan [pasal 10 ayat (1)]
2.       Iklan makanan pendamping asi harus mencantumkan pernyataan bahwa produk hanya diberikan kepada bayi berumur di atas 4 bulan. [pasal 10 ayat (2)]
3.       Iklan susu formula bayi hanya boleh di media ilmu kesehatan yang mendapat persetujuan dari menteri [pasal 11 ayat (3)]
4.       Iklan susu formula lanjutan tidak boleh mencantumkan nama dagang dengan ciri-ciri yang menyerupai nama dagang susu formula bayi, selain hanya dalam media ilmu kesehatan yang mendapat persetunjuan dari menteri [pasal 11 ayat (4)]
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan disebutkan bahwa iklan pangan bagi bayi sampai dengan berumur 1 tahun dilarang dimuat di media massa, dan hanya dapat di media kesehatan yang telah mendapat persetujuan menteri.
Pasal 47 (4)
Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan (1) tahun dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus untuk kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri kesehatan, dan dalam iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI[ii].
           


[i] Dr. Utami Roesli, SpA., MBA., CIMI., “Mengenal ASI Eksklusif”, Trubus Agriwidya, 2000

No comments:

Post a Comment